GROBOGAN - Sejumlah tempat hiburan Cafe Karaoke di Grobogan, Jawa Tengah digerebek pada malam pertama Ramadan, Rabu (22/03/2023).
Penggerebekan dilakukan petugas gabungan dari Satpol PP, Polres, Kodim, serta Disporabudpar Grobogan.
Baca juga:
Polsek Bumi Agung Amankan Pelaku Anirat
|
Tujuan utama penggerebekan tempat hiburan malam yakni di Jalan Purwodadi-Solo, tepatnya di perbatasan Kecamatan Toroh dan Geyer, atau yang dikenal dengan Letter S.
Lokasi yang disasar yakni Karaoke Gede, Bariyo, Firgo, dan Zivana 2. Petugas mencurigai ada di antara keempatnya yang dibuka. Sebab, sempat ditemukan minuman beralkohol di dalam botol kemasan air mineral. Setelah diperiksa beberapa saat tak ada tanda-tanda buka, petugas pun meninggalkan lokasi.
Sasaran razia berikutnya yakni di wilayah Kota Purwodadi. Cafe Karaoke yang didatangi yakni Okey, Queen, Harmoni Indah, Kiss, dan Hotel 21.
Dari sejumlah lokasi itu, petugas mendapati Cafe Queen masih buka. Sebab, lampu di tiga room karaoke masih menyala dan bau miras tercium sangat kuat. Meski begitu, tidak didapati pelanggan maupun perempuan pemandu lagu di lokasi.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Grobogan Any Erawati mengatakan, operasi tersebut didasarkan pada sejumlah aturan mengenai tempat hiburan malam seperti karaoke wajib tutup selama Ramadan.
’’Dalam rangka menindaklanjuti imbauan Bupati, Kepala Kantor Kemenag, serta Kapolres. Juga mendasarkan pada Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2018, yang diubah menjadi Perbup Nomor 3 Tahun 2020 yang mana mengatur tentang hiburan karaoke dilarang buka pada hari besar dan Bulan Ramadan, ’’ ujar Any.
Any menerangkan, dari sembilan titik di Kecamatan Toroh dan Purwodadi yang dirazia, hanya satu yang diduga masih beroperasi, yakni Cafe Queen. Dari lokasi tersebut, petugas juga menyita puluhan botol miras.
’’Di wilayah Purwodadi kami dapatkan satu yang kemungkinan buka. Tadi sudah kita beri pengarahan agar mengikuti. Ada puluhan botol miras juga, ’’ imbuhnya.(*)